Tindakan Karantina Hewan: Pemeriksaan Fisik dan Dokumen Pada Hewan Kesayangan

TUGAS MATA KULIAH KARANTINA HEWAN
PEMERIKSAAN FISIK DAN DOKUMEN  PADA HEWAN KESAYANGAN



Disusun Oleh :
                                                  Nuril Qolbi Safitri
           19/44545/KH/10219



UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2019



A.   PENDAHULUAN
[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan]

Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.

[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Pasal 27 Ayat (1) ]

Yang dimaksud dengan “menghasilkan hewan peliharaan”, antara lain, mendomestikasikan satwa liar menjadi ternak, hewan jasa, hewan laboratorium, dan hewan kesayangan.
Yang dimaksud dengan “hewan kesayangan” adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan.

[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  16  Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan Pasal  10]

Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina berupa :
a.  pemeriksaan;
b.   pengasingan;
c.    pengamatan;
d.    perlakuan;
e.    penahanan;
f.     penolakan;
g.    pemusnahan;
h.    pembebasan.

[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  16  Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan Pasal  11]

(1)     Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
(2)     Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.


[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan Pasal 42 ]

   (2)  Hewan kesayangan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan bukan untuk konsumsi yang akan di bawa oleh penumpang, dapat diberikan sertifikat kesehatan atau sertifiokat sanitasi setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluran dengan ketentuan :
a.  bukan berasal dari area atau tempat darimana pengeluarannya di larang atau dari daerah di mana sedang berjangkit hama penyekit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut; atau
b.  tidak termasuk yang pengeluarannya dilarang.


B.   PEMERIKSAAN FISIK

[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan Pasal 9]

(1)   Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi hama penyakit hewan karantina, status kesehatan dan sanitasi media pembawa, atau kelayakan sarana dan prasarana karantina dan alat angkut.
(2)   Pemeriksaan kesehatan atas sanitasi media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara fisik dengan cara :
a.  pemeriksaan klinis pada hewan; atau 
b.  pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.
(3)   Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.
(4)  Jika pemeriksaan sebagaimana dimkasud dalam ayat (2), belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji dianostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.


[Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor  : 344.B /Kpts /Pd.670 .370 /L /12 /06 Petunjuk Teknis Persyaratan Dan Tindakan Karantina Hewan  Terhadap Lalulintas Pemasukan Hewan Penular Rabies (Anjing, Kucing, Kera, Dan Hewan Sebangsanya)]

Tindakan Karantina Terhadap Lalulintas Pemasukan HPR Dari Luar Negeri Yang Bebas Rabies
Pemeriksaan fisik :
(i)     Pemeriksaan terhadap temperamen hewan
(ii)    Pemeriksaan temperatur tubuh, denyut nadi, frekuensi pernapasan, selaput lendir
(iii)   Pengamatan dan Pemeriksaan terhadap gejala klinis rabies adalah sebagai berikut:
Gejala penyakit antara lain :
1.    Hewan mencari tempat yang dingin, suka menyendiri, mati mendadak;
2.    Agresif dan nervous;
3.    Menyerang apa saja disekitarnya;
4.    Memakan barang yang tidak lazim (tanah, batu dan kayu/pika);
5.    Refleks kornea berkurang/hilang, pupil meluas dan kornea kering, tonus urat daging bertambah (sikap siaga/kaku);
6.    Mata keruh dan selalu terbuka diikuti inkoordinasi dan konvulsi;
7.    Kornea kering dan mata terbuka dan kotor;
8.    Paralise, semua refleks hilang, konvulsi dan mati.


C.   PEMERIKSAAN DOKUMEN
Sesuai dengan amanat pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/I/2007 tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan sebagai pengganti Keputusan Menteri Pertanian Nomor 475/Kpts/HK/340/8/2002. Oleh sebab itu dalam rangka kesamaan pemahaman dan keseragaman dalam pengadaan, penggunaan dan penerbitan dokumen dan sertifikat karantina hewan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian tersebut, diperlukan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan.

[Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 244 /Kpts /Pd.670.230 /L /6 /2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dokumen Dan Sertifikat Karantina Hewan ]
Dokumen Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah  semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina.

[Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor  : 344.B /Kpts /Pd.670 .370 /L /12 /06 Petunjuk Teknis Persyaratan Dan Tindakan Karantina Hewan  Terhadap Lalulintas Pemasukan Hewan Penular Rabies (Anjing, Kucing, Kera, Dan Hewan Sebangsanya)]
Persyaratan Karantina Terhadap Lalulintas Pemasukan HPR  Antar Wilayah/Daerah Di Indonesia ( Antar Area ) 
2.2.1.  Dari Wilayah /Daerah Bebas Ke Wilayah/Daerah Bebas Rabies
A.  Kelengkapan Dokumen : Harus memiliki
(i)   Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di wilayah/daerah asal;
(ii)  Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Dinas yang membidangi Peternakan atau Kesehatan Hewan/Kesehatan Masyarakat Veteriner wilayah/daerah tujuan;
(iii) Pasport hewan atau surat keterangan identitas hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang di wilayah/daerah asal yang memuat antara lain tidak dalam keadaan bunting umur 6 (enam) minggu atau lebih, dan atau hewan tersebut tidak sedang menyusui pada saat diberangkatkan.  Pasport mencantumkan informasi sekurang-kurangnya jenis hewan, bangsa, jenis kelamin, warna bulu, umur/tanggal lahir dan penanda identitas; 
(iv) Surat keterangan vaksinasi bagi wilayah/daerah yang melaksanakan vaksinasi, yang menerangkan bahwa vaksinasi menggunakan vaksin inaktif, yang diberikan :
-      untuk hewan yang divaksinasi pertama kali (primer), sekurangkurangnya 6 (enam) bulan dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum diberangkatkan yang diberikan saat hewan berumur minimal 3 (tiga) bulan;
-      untuk vaksinasi booster, sekurang-kurangnya 1 bulan atau tidak lebih dari 1 tahun sebelum diberangkatkan; 
(v)  Surat keterangan hasil pemeriksaan titer antibodi dari daerah asal.  Pengujian titer antibodi tidak boleh dilakukan lebih lama dari 6 bulan setelah vaksinasi DARI LABORATORIUM YANG TELAH DIAKREDITASI;

2.2.2.  Dari Wilayah/Daerah Bebas Ke Wilayah/Daerah Endemis Rabies
A.  Kelengkapan Dokumen : Harus memiliki
(i)   Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di wilayah/daerah asal;
(ii)  Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Dinas yang membidangi Peternakan atau Kesehatan Hewan/Kesehatan Masyarakat Veteriner wilayah/daerah tujuan;
(iii) Pasport hewan atau surat keterangan identitas hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang di daerah asal yang memuat antara lain tidak dalam keadaan bunting umur 6 (enam) minggu atau lebih, dan atau hewan tersebut tidak sedang menyusui pada saat diberangkatkan.  Pasport mencantumkan informasi sekurang-kurangnya jenis hewan, bangsa, jenis kelamin, warna bulu, umur/tanggal lahir dan penanda identitas; 
(iv) Surat keterangan vaksinasi bagi daerah yang melaksanakan vaksinasi, yang menerangkan bahwa vaksinasi menggunakan vaksin inaktif, yang diberikan :
-      untuk hewan yang divaksinasi pertama kali (primer), sekurangkurangnya 6 (enam) bulan dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum diberangkatkan yang diberikan saat hewan berumur minimal 3 (tiga) bulan;
-      untuk vaksinasi booster, sekurang-kurangnya 1 bulan atau tidak lebih dari 1 tahun sebelum diberangkatkan; 
(v)  Surat keterangan hasil pemeriksaan titer antibodi dari daerah asal.  Pengujian titer antibodi tidak boleh dilakukan lebih lama dari 6 bulan setelah vaksinasi DARI LABORATORIUM YANG TELAH DITUNJUK/DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH.

2.2.3.  Dari Wilayah /Daerah Endemis Ke Wilayah/Daerah Endemis Rabies                            

A.  Kelengkapan Dokumen : Harus memiliki

(i)    Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di wilayah/daerah asal;
(ii)   Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Dinas yang membidangi Peternakan atau Kesehatan Hewan/Kesehatan Masyarakat Veteriner daerah tujuan;
(iii)  Pasport hewan atau surat keterangan identitas hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang di wilayah/daerah asal yang memuat antara lain tidak dalam keadaan bunting umur 6 (enam) minggu atau lebih, dan atau hewan tersebut tidak sedang menyusui pada saat diberangkatkan.  Pasport mencantumkan informasi sekurang-kurangnya jenis hewan, bangsa, jenis kelamin, warna bulu, umur/tanggal lahir dan penanda identitas; 
(iv) Surat keterangan vaksinasi yang menerangkan bahwa vaksinasi menggunakan vaksin inaktif, yang diberikan :
-      untuk hewan yang divaksinasi pertama kali (primer), sekurangkurangnya 6 (enam) bulan dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum diberangkatkan yang diberikan saat hewan berumur minimal 3 (tiga) bulan;
-      untuk vaksinasi booster, sekurang-kurangnya 1 bulan atau tidak lebih dari 1 tahun sebelum diberangkatkan; 
(v) Surat keterangan hasil pemeriksaan titer antibodi dari daerah asal.  Pengujian titer antibodi tidak boleh dilakukan lebih lama dari 6 bulan setelah vaksinasi DARI LABORATORIUM YANG TELAH DITUNJUK/DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAHASIA DIBALIK GERAKAN SHALAT

Essay Penugasan Training Kepemimpinan 1 Lembaga Dakwah Fakultas